Freeport
Menjadi
Permainan Antara Indonesian dengan Amerika
Keberadaan
PT Freeport di Indonesia masih
menjadi perdebatan yang panjang. Perusahaan PT Freeport yang beroperasi di kabupaten Mimika provinsi Papua ini
merupakan salah satu perusahaan asing terbesar di Indonesia. Freeport-McMoRan
(FCX) merupakan perusahaan tambang internasional utama dengan kantor pusat di
Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. FCX mengelola beragam aset besar berusia
panjang yang tersebar secara geografis di atas empat benua, dengan cadangan
signifikan yang terbukti dan terkira dari tembaga, emas dan molybdenum.
Freeport-McMoRan merupakan perusahaan publik di bidang tembaga yang terbesar di
dunia, penghasil utama di dunia dari molybdenum – logam yang digunakan pada
campuran logam baja berkekuatan tinggi, produk kimia, dan produksi pelumas –
serta produsen besar emas.
Adanya
perusahaan inilah yang menjadi salah satu daya Tarik investor asing untuk
melakukan kerjasama dengan Indonesia. Salah satu pemasukan ekonomi terbesar
Indonesia adalah melalui perusahaan PT Freeport
tersebut. Keberadaan perusahaan ini memberikan keuntungan besar bagi
Indonesia, tidak hanya dalam hal ekonomi, tetapi dalam hal politik serta
kerjasama dari investor asing juga. Walaupun
yang menjadi pengelola perusahaan itu adalah negara Amerika Serikat, namun
dalam kesepakatan yang diberikan, perusahaan tersebut akan memberikan jaminan
terhadap penduduk Papua terutama yang berada di wilayah perusahaan PT Freeport.
Akan
tetapi, hal inilah yang memberi dampak dengan adanya PT Freeport. Awal adanya perusahaan ini, mungkin memang sangat
menguntungkan bagi Indonesia, terutama bagi masyarakat Papua. PT Freeport terus memacu pertumbuhan
ekonomi untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat lokal melalui keunggulan
kompetitif dari masing-masing daerah. Dalam melaksanakan peran itu, PT Freeport juga turut mengajak pemangku
kepentingan lainnya untuk dapat berperan serta dalam pengembangan daerah dan
masyarakat di sektor ekonomi. Dalam pembangunan ini, Freeport memberikan perhatian pada program perikanan, peternakan,
pertanian, ketahanan pangan, dukungan terhadap sistem ekonomi dan program
ekonomi altenatif, serta kerjasama dengan pihak pihak lain. Program Pembinaan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP-UMKM) dan Dana Bergulir yang bertujuan
untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat lokal dengan
memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pengusaha-pengusaha Papua yang
berpotensi.
Namun
seiring berjalannya waktu, PT Freeport
memberikan dampak negatif terutama penduduk Papua. Dalam pandangan Green Political Theory, adanya PT Freeport menyebabkan kerusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh bentuk politik antara Indonesia dengan Amerika
Serikat. Kedua negara ini terus mencari keuntungan terutama dalam hal
perekonomian bagi negaranya melalui kemajuan dari PT Freeport tersebut. Akan tetapi, kedua negara ini tidak memikirkan
bagaimana dampak lingkungan yang besar akibat perusahaan itu dan bagaimana
dampaknya bagi masyarakat sekitar.
Pencemaran industri akibat PT Freeport sangat merusak alam, banyak sungai yang tercemar sehingga
banyak ikan-ikan yang mati. Selain itu, masyarakat yang tinggal disekitar PT Freeport juga kesulitan mendapat air
bersih karena kerusakan lingkungan tersebut. Freeport telah membuang tailing dengan kategori limbah B3 (Bahan
Beracun Berbahaya) melalui Sungai Ajkwa. Limbah ini telah mencapai pesisir laut
Arafura. Tailing yang dibuang Freeport
ke Sungai Ajkwa melampaui baku mutu total suspend solid (TSS) yang
diperbolehkan menurut hukum Indonesia. Limbah tailing Freeport juga telah mencemari perairan di muara sungai Ajkwa dan
mengontaminasi sejumlah besar jenis mahluk hidup serta mengancam perairan
dengan air asam tambang berjumlah besar.
Apabila belum ada tindakan tegas dari pemerintah
Indonesia maupun dari pihak PT Freeport itu
sendiri untuk menanganani masalah lingkungan ini, maka dari pandangan Green Political Theory, bahwa harus
adanya bentukan dari kelompok masyarakat swadaya untuk menyelesaikan
permasalahan ini. Kelompok tersebut yang nantinya membawa masalah tersebut ke
pemerintah pusat agar dapat ditindak lanjuti. Namun yang terpenting, kerusakan
lingkungan merupakan suatu permasalahan global yang pasti harus dihadapi oleh
manusia, sehingga harus adanya kesadaran untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar